KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan, adalah dengan membuat dokumen lingkungan berupa Amdal, UKL-UPL dan SPPL.

Dalam pelaksanaan kewajiban pengelolaan oleh pelaku usaha, tentu bisa saja terjadi bias dalam pelaksanaannya.

Untuk itu, mutlak diperlukan kerja sama dari berbagai pihak yang terkait, agar kondisi lingkungan yang ideal dan lestari dapat tetap dipertahankan.

Salah satu bentuk kontrol tehadap pelaksanaan kewajiban dari pelaku usaha adalah dengan adanya aduan dari masyarakat, yang nantinya akan dicek kembali kondisi riil di lapangan agar dapat dijadikan bahan pengawasan dan sekaligus evaluasi terhadap pelaku usaha untuk melaklukan perbaikan dalam pengelolaan lingkungannya.

DLH Sultra saat menerima aduan dari masyarakat. Foto: Ist.