Kabid Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3 DLHK Kendari, Zulkarnaim mengatakan, masyarakat belum benar-benar melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
Zulkarnaim menyebutkan, dalam Perda itu mengatur waktu pembuangan mulai pukul 18.00-05.00 Wita.

Kemudian sampah dibuang dalam Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
