Sehingga untuk menciptakan kendari bebas sampah, Zulkarnaim menjelaskan, masyarakat harus mengelola sampah sesuai Perda Nomor 14 tahun 2015. Dimana, masyarakat membuang sampah sesuai jam dan membuang di dalam TPS.

"Kalau masyarakat itu sudah bisa ikut serta dalam pengelolaan sampahnya, maka lebih mudah menciptakan Kota Kendari bebas sampah. Jadi bukan hanya DLHK saja yang bekerja, harapannya ada peran serta masyarakat," jelas Zulkarnaim.

Kepala DLHK, Nismawati seringkali mengimbau agar masyarakat membuang sampah sesuai dengan Perda.

"Sampah bisa dibuang dari jam 18.00-05.00 agar sampah yang dihasilkan dari rumah tangga bisa langsung diangkut oleh petugas kebersihan," jelasnya.

Salah seorang warga di Kelurahan Kadia, Agus (23) mengakui masih banyak sampah yang dibuang di atas pukul 05.00. Akibatnya banyak yang tertumpuk dan tidak terangkut petugas.