KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, mengimbau masyarakat untuk membuang sampah di dalam Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah yang sudah disediakan.
Hal itu diimbau agar sampah yang dibuang tersebut dapat diangkut oleh petugas sampah.
"Buang sampahnya di TPS, jangan di belakang rumah itu tidak terangkut," kata Kabid Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3 DLHK Kendari, Zulkarnaim.
Zulkarnaim mengungkapkan, sampah yang dibuang di belakang rumah termasuk dibuang di kali atau di drainase masuk dalam sampah yang tidak terangkut petugas sampah DLHK.
Baca juga: Lebih Ramah Lingkungan, Truk Konvektor DLHK Kendari Bakal Jadi yang Satu-satunya
