Baca juga: DLHK Kendari Maksimalkan 8 SDM Penebangan Pohon
"Oleh karena itu kalau buang sampah di TPS," tambah Zulkarnaim, menegaskan.
Selain tempat pembuangan, masyarakat juga diminta membuang sampah pukul 18.00-05.00 Wita.
"Karena teman-teman (petugas sampah) ada yang mengangkut mulai jam 04.00," ungkapnya.
Ketentuan tempat dan waktu membuang sampah tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
