“Jadi investasikan sebagian kecil saja, yang tidak membutuhkan biaya besar, yaitu dengan menugaskan satu orang yang khusus mengelola sampah agar tidak berserakan,” lanjutnya.

Senada dengan itu, Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kendari, Sainul Latief mengatakan, rumah makan, restoran dan usaha kuliner lainnya harus mengelola limbah atau sampahnya.

Hal tersebut, kata dia, bagian dari izin lingkungan yang harus dipenuhi bagi para pelaku usaha kuliner ini.

Bahkan, tambah dia, bukan hanya pelaku usaha kiliner tetapi juga usaha atau kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan harus mengurus izin lingkungannya.

Baca Juga: Bagian dari Industri Pariwisata, Pelaku Usaha Kuliner Diminta Menjaga Sampahnya