Ia menambahkan bahwa kewenangan untuk pemberian sanksi berada di bidang pengawasan DLHK. Namun dari sisi tata lingkungan, pihaknya telah mengidentifikasi adanya dampak lingkungan serius akibat aktivitas tersebut, termasuk terjadinya longsor dan banjir di sejumlah titik.
“Untuk sanksi bukan ranah kami, tapi kami sudah catat dampaknya sangat merugikan, termasuk di wilayah Puuwatu. Di sana terjadi bencana yang cukup fatal akibat pembukaan lahan tanpa izin,” lanjutnya.
Aktivitas ini, menurut Ifan, telah berlangsung sebelum dirinya menjabat pada April 2025 lalu. Saat ia mulai bertugas, lahan sudah dalam kondisi terbuka, menandakan kegiatan ini telah berjalan setidaknya dua hingga tiga bulan sebelumnya.
Hingga saat ini, DLHK Kota Kendari belum mengetahui pasti perusahaan mana yang membuka lahan secara ilegal. Dugaan pun muncul bahwa pihak perusahaan sengaja tidak menunjukkan diri atau bersembunyi untuk menghindari tanggung jawab.
“Kami sudah memasang plang peringatan sejak beberapa hari lalu, namun belum juga ada itikad baik dari siapa pun untuk datang dan mengakui atau mengurus izin. Kami menduga ada upaya sembunyi tangan dari pihak perusahaan,” kata Ifan.
