DLHK menilai sikap tidak kooperatif ini sebagai bentuk pengabaian terhadap peraturan dan akan menindak tegas jika perusahaan tetap menghindar.

“Besok kami akan turun tinjau kembali bersama bidang pengawasan,” ujar Ifan.

Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLHK Kota Kendari, Indriati Hamra, menjelaskan bahwa plang dipasang sebagai langkah resmi DLHK dalam menghentikan aktivitas dan memanggil pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Harga Tiket Terjangkau, Berikut Jadwal KM Barombong Periode Agustus 2025

“Sudah empat hari sejak plang dipasang, tapi belum juga ada yang datang ke kantor kami. Kami menduga mereka sengaja menghindar. Kalau memang perusahaan itu punya itikad baik, seharusnya segera menemui kami untuk menyelesaikan izin,” tegas Indriati.