DLHK akan kembali turun ke lapangan untuk memantau situasi terkini, termasuk mengecek apakah aktivitas pembukaan lahan masih terus berjalan. Jika ditemukan masih ada aktivitas, maka DLHK akan segera menghentikan sementara seluruh kegiatan di lokasi tersebut.

Selain penghentian kegiatan, DLHK menyatakan bahwa perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda materiil atas pelanggaran yang dilakukan. Namun, denda akan masuk sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan hukum, bukan ke DLHK.

“Mereka sudah terlanjur membuka lahan tanpa izin. Maka harus dikenakan sanksi materi. Kami harap mereka segera muncul, tapi kalau terus sembunyi, ya kami akan tindak tegas,” tutup Indriati. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim