“Sejauh ini semua laporan sudah kita tindak lanjuti dan ada solusi. Intinya, pengawasan itu dibarengi dengan pembinaan. Jadi bukan sekedar membuktikan kesalahan, tetapi menunjukkan mana yang benar, baik secara teknis untuk memenuhi peraturan maupun solusi sosial. Kita sering memediasi bagaimana antara warga dan pelaku usaha itu bisa mencari win-win solusi di antara mereka,” katanya, belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kendari, Adi Jaya Purnama mengatakan, kebijakan tersebut sudah memiliki aturan sendiri terkait izin lingkungan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Dimana, para pelaku usaha harus mengurus izin persetujuan lingkungan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menjadi salah satu sektor di DLHK.
Baca Juga: DLHK Kendari Libatkan Warga Tanam dan Rawat Pohon di Median Jalan
Baca Juga: Mau Naik Pelni saat PPKM? Cek di Sini Syaratnya
“Sebagaimana kata wali kota bahwa silakan membangun usahanya, tapi jangan lupakan lingkungan. Sehingga pembangungan dan lingkungan tetap berjalan seiring. Apalagi masyarakat saat ini nilai pembangunannya cukup tinggi,” ujarnya.
