KENDARI, TELISIK.ID – Pencamaran dan kerusakan lingkungan seringkali menjadi aduan warga masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari pun membuka pos pengaduan untuk menerima aduan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Lingkungan dan Adiwiyata DLHK Kendari, Ratna mengatakan, salah satu aduan yang pernah masuk di pos pengaduan, yakni warga mengadu karena terdampak banjir lumpur yang diakibatkan adanya pembukaan lahan perumahan oleh pengembang.
“Ada pernah kasus rencana pembangunan perumahan yang menyebabkan masyarakat sekitar berdampak akibat banjir lumpur. Hanya saja, awalnya warga yang melapor itu langsung ke Polda, tanpa melalui DLHK,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.
Hanya saja, tambah dia, pihak Polda menyarankan kepada warga tersebut untuk mengadu dulu ke DLHK karena terkait dengan pencamaran dan kerusakan lingkungan. Harpannya, bahwa tidak semua kasus harus berujung pada pengadilan.
“Nah, masyarakat itu akhirnya datang ke kami. Kami sudah lakukan mediasi, tetapi ada pengingkaran dari pelaku sehingga menimbulkan ketidakpuasan pelapor. Mereka pun mengadu ke DPRD, dan berkoordinasi dengan Polda,” lanjutnya.
