KENDARI, TELISIK.ID – Dalam menjalankan satu usaha atau kegiatan, maka ia harus mengurus izin lingkungannya di pemerintah setempat, salah satunya di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Lingkungan dan Adiwiyata DLHK Kendari, Ratna. Menurutnya, izin lingkungan adalah salah izin yang harus dipenuhi seseorang ketika akan memulai usaha atau sedang malaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan.
Dimana, kata dia, untuk memastikan izin lingkungan ini benar-benar dijalankan oleh pelaku usaha, maka DLHK melakukan dua metode dalam melakukan pengawasan terhadap izin lingkungan tersebut.
“Metode kita dalam melakukan pengawasan izin lingkungan itu ada dua yakni, pengawasan aktif dan pasif,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.
Untuk pengawasan pasif, tambah dia, dilakukan dengan mempelajari laporan-laporan lingkungan yang dimiliki oleh pelaku usaha tersebut. Sedangkan untuk pengawasan aktif, yaitu dengan melakukan peninjauan langsung di lapangan, tempat usaha tersebut berlangsung.
