“Silakan membangun usahanya, tapi jangan lupakan lingkungan. Sehingga pembangunan dan lingkungan tetap berjalan.,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kendari, Sainul Latief mengatakan, pelaku usaha yang mesti memiliki izin lingkungan yaitu diantaranya, pelaku usaha restoran, hotel, rumah makan, dan sejenisnya.
Kemudian untuk klinik, rumah sakit, dan apotik seyogyanya mengurus izin pembuangan limbah cair, serta juga harus mengurus izin tempat penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
“Penekanan pengurusan izin lingkungan ini dimaksudkan agar para pelaku usaha sedini mungkin bisa meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan,” pungkasnya. (A-Adv)
Reporter: Fitrah Nugraha
