KENDARI, TELISIK.ID - Lamaran atau khitbah adalah prosesi dimana pihak keluarga calon mempelai laki-laki mengunjungi rumah calon mempelai perempuan.
Dalam pertemuan itu, keluarga calon mempelai laki-laki akan mengutarakan maksud dan tujuan mereka. Permintaan tersebut bisa disampaikan langsung oleh mempelai laki-laki, namun juga bisa dengan perantara pihak lain yang dipercayai.
Dikutip dari Kumparan.com, khitbah wajib dijawab dengan “ya” atau “tidak". Jika mempelai perempuan mengiyakan, maka dirinya disebut sebagai makhthubah, atau perempuan yang resmi dilamar. Sehingga, ia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran laki-laki lain.
Lantas bagaimana tata cara khitbah yang sesuai dengan ajaran Islam? Berikut penjelasan lengkapnya.
Tata Cara Khitbah
