KENDARI, TELISIK.ID – Seorang dokter Kepolisian (Dokpol) yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Kompol HS, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
Ia dituding melakukan perampasan barang dan pemaksaan hubungan badan terhadap mantan kekasihnya sendiri.
Laporan terhadap Kompol HS dilayangkan oleh seorang wanita berinisial H (29) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (8/10/2025).
Dalam laporannya, H menyebut peristiwa itu terjadi pada 4 Oktober 2025, ketika dirinya dipaksa mengikuti pelaku ke sebuah hotel di Unaaha, Kabupaten Konawe.
Baca Juga: Tahanan BNNP Sulawesi Tenggara Ditemukan Tewas di Kota Kendari
