Oleh: Zaenal Abidin

Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia Periode 2012-2015

MENJELANG disahkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau yang lebih dikenal UU Omnibus Kesehatan mencuat polemik tentang dokter asing. Polemik tentu bukan tanpa dasar sebab mendahului pengesahan UU No.17 Tahun 2023, Menteri Kesehatan (menkes) RI menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing dan mencabut Permenkes Nomor 67 Tahun 2013.

Semakin menghangat setelah menkes melontarkan wacana untuk menaturalisasi dokter asing ala timnas sepak bola yang telah berhasil sehingga membuat penampilan skuad Indonesia menjadi lebih moncer. Menkes menjelaskan bahwa kehadiran dokter(tenaga kesehatan) asing bisa membuat Indonesia naik kelas, seperti yang terjadi di timnas sepakbola Indonesia.  

Wacana naturalisasi dokter asing bukan lagi menghangat tapi memanas setelah insiden pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG.(Prof Bus). Pemecatan yang dilakukan oleh Rektor Unair tersebut ditengarai sebagai akibat dari penyataan Prof Bus yang menentang kebijakan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk menaturalisasi dokter asing.