Penulis tentu tidak bermaksud menyarankan dilakukannya Litsus sebagaimana yang pernah dijalani oleh dokter warga negara Indonesia pada era Orde Baru (Orba). Sebab boleh jadi menanyakan ideologi dan aliran politik kepada seseorang sudah tidak relevan. Apalagi terhadap dokter spesialis dan subspesialis asing yang akan digayagunakan.

Namun, sebagai dokter berbangsa Indonesia, penulis berharap agar setidaknya tersedia suatu instrumen untuk mengetahui apakah dokter asing yang akan didayagunakan itu tidak memiliki catatan pelanggaran etik, disiplin dan hukum di negara asalnya. Ini juga demi bangsa dan Indonesia kita. Indonesia kita yang beberapa pekan ke depan akan memperingati HUT Kemerdekaannya yang ke -79. Wallahu a'lam bishawab. (*)

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS