Karena itu, tahun (2013-2014) setidaknya terbit tiga regulasi untuk mengatur dokter asing ini. Pertama, Perkonsil No. 17 Tahun 2013 tentang Registrasi Sementara dan Registrasi Bersyarat bagi Dokter Asing yang Akan Bekerja di Indonesia. Kedua, Peraturan Menkes No. 67 Tahun 2013 tentang Perizinan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (WNA). Ketiga, Perkonsil No. 22 Tahun 2014 tentang Persetujuan Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kedokteran/Kedokteran Gigi.
Registrasi dokter asing bertujuan: Pertama, melakukan pencatatan resmi dokter WNA yang telah terregistrasi di Indonesia. Kedua, menyatakan dokter WNA yang terregistrasi telah kompeten, mempunyai kualifikasi tertentu lainnya, dan diakui secara hukum untuk melakukan praktik kedokteran yang bersifat sementara di Indonesia;
Ketiga, melindungi masyarakat dan individu dari tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilakukan dokter WNA yang tidak berwenang dan tidak kompeten; Keempat, meningkatkan mutu Praktik Kedokteran yang diberikan dokter WNA di Indonesia. Kelima, meningkatkan fungsi pembinaan terhadap dokter WNA dalam pelaksanaan Praktik Kedokteran di Indonesia.
Untuk kepentingan alih iptekdok bagi dokter asing, Perkonsil No. 22 Tahun 2014 mempersyaratkan: Pertama, keahliannya belum ada di Indonesia. Kedua, keahliannya belum dikuasai oleh dokter, dokter spesialis-subspesialis warga negara Indonesia. Ketiga, keahliannya dibutuhkan oleh dokter, dokter spesialis-subspesialis warga negara Indonesia untuk memperoleh perkembangan iptekdok yang lebih tinggi dari sebelumnya.
Kebijakan Dokter Asing Pasca UU Onimbus Kesehatan
