Bila kita memperhatikan UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, secara umum dokter WNA atau dokter asing dapat dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, dokter asing yang lulusan di dalam negeri. Artinya, dokter asing tersebut menempuh pendidikan kedokteran di Indonesia. Kedua, dokter spesialis dan subspesialis asing yang memang lulusan luar negeri.

Ketiga, dokter spesialis dan subspesialis lulusan luar negeri yang secara khusus hanya diperuntukkan untuk memberi pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih iptekdok atau kegiatan lain dalam waktu tertentu. Dokter kelompok ketiga ini tidak memerlukan STR, namun membutuhkan persetujuan menteri (Pasal 255).  

Berikut ini kita urai ketentuan dokter asing ini. Menurut Pasal 246, untuk mendayagunakan dokter asing lulusan dalam negeri, ketentuannya harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Mereka dapat berpraktik di Indonesia atas permintaan fasyankes pengguna dengan batas waktu tertentu. Di sini tidak disebutkan perlunya melakukan alih teknologi. Mungkin karena sebagian besar dokter asing lulusan dalam negeri adalah dokter (dokter umum).

Berbeda dengan pendayagunaan dokter asing lulusan luar negeri yang hanya diperuntukkan bagi dokter spesialis dan subspesialis. Itu pun masih harus mengikuti evaluasi kompetensi terlebih dahulu oleh menkes dengan melibatkan menteri yang mengurus bidang pendidikan, konsil kedokteran, dan kolegium, sebelum bisa didayagunakan. (Pasal 248)  

Apa evaluasi kompetensi itu? Evaluasi kompetensi menurut UU Omnibus Kesehatan, meliputi penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan praktik. Penilaian kemampuan praktik dilakukan setelah terpenuhi kelengkapan administrasinya. Penilaian kemampuan praktik meliputi penyetaraan kompetensi dan uji kompetensi.