Penyetaraan kompetensi dilakukan untuk memastikan kesesuaian kompetensinya dengan standar kompetensi dokter Indonesia. Tentu yang dimaksud adalah standar kompetensi dokter spesialis dan subspesialis yang sejenis. Ada dua kemungkinan dari uji kompetensi dokter spesialis dan subspesialis asing ini, yaitu dinyatakan kompeten atau tidak kompeten.  

Bila tidak kompeten berarti dokter spesialis dan subspesialis asing tersebut harus kembali ke negaranya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa disebutkan ketentuan mana yang dirujuk. Selanjutnya, bila dokter spesialis dan subspesialis asing lulusan luar negeri ini dinyatakan kompeten maka ia harus mengikuti adaptasi di fasyankes. Ketentuan mengenai adaptasi ini terlihat janggal.

Sekali pun ketentuan adaptasi itu mendapat pengecualian, seperti sudah direkognisi dan telah praktik sebagai dokter spesialis dan subspesialis di luar negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga berwewenang di negara bersangkutan, ahli dalam suatu bidang unggulan tertentu dibuktikan dengan serkom, dan juga telah praktik paling singkat lima tahun (Pasal 250), tetap saja janggal.

Bagaimana mungkin dokter spesialis atau subspesialis asing itu dapat menjalani adaptasi di satu fasyankes bila hanya dirinya sendiri yang menguasai iptekdok tersebut? Dokter siapa yang akan membimbing dan mengevaluasi proses adaptasinya? Bukankah kedatangannya ke Indonesia atas permintaan fasyankes pengguna karena alasan alih iptkedok sambil berpraktik (Pasal 251).

Pasal 251 mengunci, bahwa dokter spesialis dan subspesialis asing lulusan luar negeri harus memenuhi empat ketentuan yang tak terpisahkan satu dengan lainnya. Pertama, terdapat permintaan dari fasyankes pengguna dokter spesialis dan subspesialis warga negara asing lulusan luar negeri. Kedua, untuk alih ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketiga, untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali dan hanya untuk dua tahun.