Di luar ketentuan pendayagunaan dokter spesialis dan subspesialis asing yang ada di UU Omnibus Kesehatan No. 17 Tahun 2023, kita pun disuguhi wacana dan kebijakan yang dilontarkan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin berupa naturalisasi dokter asing. Menurut menkes alasan naturalisasi ini untuk meningkatkan kualitas dokter Indonesia.
Belakangan alasan di atas ditambah menjadi empat. Pertama, meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Kedua, mengisi kekosongan. Ketiga, menyelamatkan penderita penyakit jantung dan stroke. Keempat, meningkatkan kompetensi dokter lokal. Dari empat alasan tersebut bila dikaji lebih jauh belum tentu dokter asing yang menjadi jawaban dan solusinya.
Catatan Akhir
Dokter itu dalam kesehariannya berinteraksi dan melayani masyarakat secara langsung. Tak terkecuali dokter spesialis dan subspesialis asing lulusan luar negeri.
Dalam interaksi antara dokter asing hasil naturalisasi dengan rakyat Indonesia banyak hal yang mungkin terjadi. Perbedaan latar belakang budaya, ideologi, dan aliran politik dapat saja menjadi masalah baru. Apalagi di dalam UU Omnibus Kesehatan sendiri tidak tersedia instrumen untuk mengetahui latar belakang ideologi dan politik dokter asing yang akan berpraktik di Indonesia.
