Menurut Oscarius, Agus sebelumnya tidak memiliki riwayat penyakit serius. Namun, sebelum kejadian, Agus sempat mengeluhkan rasa sesak napas dan panas di dada.

Kasus ini secara otomatis ditutup dengan meninggalnya terdakwa. Oscarius menjelaskan bahwa seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Agus dibatalkan.

“Dengan meninggalnya terdakwa, kasus ini secara otomatis ditutup, dan tuntutan jaksa penuntut umum dibatalkan. Terdakwa sudah dimaafkan oleh istrinya dalam persidangan,” katanya.

Justin Malau, pengacara mantan istri Agus, Nurrachmasari Budi Pratiwi, menegaskan bahwa kliennya telah memaafkan Agus sebelum insiden ini.

“Klien kami sudah tidak mempermasalahkan lagi. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya,” tutur Justin.