Adanya maaf dari pihak korban, perkara ini dianggap selesai tanpa adanya lanjutan proses hukum.
Dalam dakwaan JPU, Agus disebut melakukan kekerasan terhadap Nurrachmasari pada Sabtu, 12 Agustus 2023, di rumah mereka di Jalan Juwono.
Kekerasan terjadi di tengah konflik rumah tangga keduanya yang memanas. Agus disebut mengancam akan membawa anak mereka jika Nurrachmasari tetap ingin bercerai. Nurrachmasari menolak ancaman tersebut, yang kemudian berujung pada tindakan KDRT dari Agus.
Sementara itu, di Pasuruan, kasus kekerasan dalam rumah tangga lainnya juga mencuat. Wahyu Nofitasari, seorang warga Pandaan, melaporkan suaminya, Young Mo Kang, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, ke Polres Pasuruan atas dugaan KDRT.
Wahyu mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk fisik, verbal, seksual, keuangan, dan psikis selama 19 tahun pernikahan mereka.
