Baca Juga: Jenjang Karir Letkol Inf Lizardo Gumay, Dicopot dari Dandim Gegara Selingkuhi Istri Dokter
Dia menjelaskan bahwa kekerasan tersebut terjadi berulang kali, termasuk pukulan fisik, pengendalian keuangan, dan tindakan seksual yang tidak wajar.
Erwin juga menyayangkan lambannya proses hukum terhadap laporan Wahyu, yang sudah dilayangkan sejak Desember 2023.
“Pengaduan ini sudah diregister dengan nomor: LPM/414/XII/2023/SPKT Polres Pasuruan, pada 4 Desember 2023. Dan baru terbit surat laporan polisi 11 Oktober 2024,” jelasnya.
Dia mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan, termasuk menjemput paksa pelaku jika terus mangkir dari panggilan.
