JAKARTA, TELISIK.ID - Rapid test atau tes cepat, merupakan langkah awal identifikasi apakah seseorang sedang terinfeksi virus, termasuk SARS-CoV-2 penyebab COVID-19, menggunakan antibodi yang diambil dari sampel darah.

"Jangan takut untuk beraktivitas selama menjalankan protokol kesehatan, apabila hasil rapid test tidak reaktif," kata Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro  dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (20/6/2020).

Menurut Dokter Reisa, tes cepat rapid test hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih menggunakan standar operasional yang diyakini oleh para ahli tenaga medis dan tidak berbahaya. Pelaksanaannya justru akan membantu seseorang, orang lain, dan pemerintah untuk melakukan penelusuran kontak dengan carrier atau orang yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Ditegaskan, menjalani rapid test antibodi juga bukan berarti dikarantina. Seseorang yang dirapid test masih dapat beraktivitas dengan menjalankan protokol kesehatan, selama hasilnya negatif atau non reaktif.

Dijelaskan, prinsip rapid test atau tes cepat yang disebut sebagai Rapid Diagnosis Test, sebenarnya ditujukan kepada orang yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien positif.