KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan persetubuhan dan perampasan barang yang dilakukan oleh oknum Dokter Kepolisian (Dokpol) RS Bhayangkara Kendari, Kompol HS, terhadap wanita inisial H (29) kini berakhir damai.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh korban H didampingi kuasa hukumnya Eka Subaktiar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, (8/10/2025) dua pekan lalu.

Kaur Trimlap Propam Polda Sultra, Ipda Nasaruddin, mengatakan bahwa perdamaian antara korban H dan Kompol HS ditandai dengan adanya pencabutan laporan oleh korban pada Kamis (16/10/2025) lalu.

"Yang cabut itu pengadu sendiri (H) dengan pengacara, bersama mantan suaminya," ungkap Nasaruddin kepada telisik.id melalui telepon, Senin (27/10/2025).

Baca Juga: Mahasiswa Informatika dan Komputer dari Berbagai Kampus Gagas Kontribusi Digital untuk Sulawesi Tenggara