Nasaruddin menyebutkan bahwa sebelum korban H mencabut laporannya, Bid Propam Polda Sultra telah melakukan penahanan terhadap Kompol HS. Namun, Nasaruddin tidak mengetahui pasti jangka waktu penahanan yang dijalani oleh Kompol HS.

"Saya kurang tau berapa hari (Kompol HS) diamankan ya persisnya, karena waktu diamankan itu untuk penyidikan," kata Nasaruddin.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, kata Nasaruddin, proses pemeriksaan terhadap Kompol HS atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Etika Kepolisian (KEEP) tidak dapat dilanjutkan.

"Tidak bisa lagi (proses hukum) karena orang damai kan, mereka (korban H dan Kompol HS) damai kan, tidak ada lagi saling nuntut" jelas Nasaruddin.

Terpisah, korban H membenarkan bahwa telah sepakat untuk berdamai dengan Kompol HS. Ia menjelaskan, meski sebelumnya ia merasa diintimidasi, namun kesepakatan damai tersebut bukan karena faktor intimidasi.