KENDARI, TELISIK.ID - Oknum Kedokteran Kepolisian (Dokpol) yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Kompol HS, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra, Selasa (8/10/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) yakni perbuatan tindakan pemerkosaan dan perampasan barang oleh Kompol HS terhadap seorang wanita bernisial H (29).
Korban H yang didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Sultra untuk melaporkan perbuatan Kompol HS sekitar pukul 15.23 Wita.
Sekitar pukul 16.34 Wita, Korban bersama kuasa hukumnya masuk ke ruang Kasubid Paminal Bidpropam Polda Sultra untuk dimintai keterangan
Korban H bercerita bahwa dirinya sering kali diajak oleh Kompol HS untuk menginap di hotel, tetapi ia menolak. Namun, pada Sabtu (4/10/2025) lalu, korban H terpaksa ikut bersama HS ke salah satu hotel di Unaha, Kabupaten Konawe.
