H mengakui dirinya sempat menjalin hubungan asmara dengan HS. Namun, saat upaya pemerkosaan dan perampasan barang terjadi, H mengaku bahwa dirinya tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan HS.
Kuasa hukum korban, Eka Subakhtiar, menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya sebatas pelanggaran kode etik, tetapi masuk sebagai tindak pidana.
Baca Juga: Sosok Hilda Pricillya, Ibu Persit Disebut Jalin Hubungan Terlarang dengan Junior Suaminya
"Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, namun hari (ini) masih melaporkan terkait di bagian Propam," kata Eka.
Eka melanjutkan, selain dugaan tindak pidana pemerkosaan, Kompol HS juga melakukan tindakan perampasan barang milik kliennya pada Rabu (7/10/2025) kemarin.
