Adapun sejumlah berkas yang diverifikasi yakni, data riwayat hidup, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan Surat Keterangan Bersih Diri/Sehat (SKBD).
Andika disebut telah melaporkan LHKPN pada Juni 2021. Lalu, melaporkan pajak terakhir pada 20 Juni 2021.
Meutya menuturkan, Andika juga dinyatakan berbadan sehat, baik jasmani dan rohani sesuai keterangan dokter dengan hasil PCR negatif. "Dengan demikian lengkap verifikasi administrasi," kata politisi Partai Golkar ini.
Meutya melanjutkan, Andika akan menjalani proses fit and proper test, disusul dengan pendalaman lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang dihadiri langsung Andika pada Sabtu (6/11/2021).
Baca Juga: Yatim Piatu, Crazy Rich Surabaya Siap Merawat Putra Vanessa-Bibi Hingga Sukses
