"Untuk KTP-el bisa dicek dengan alat card rider," sebutnya.
Aturan format digital TTE pada dokumen kependudukn tertuang dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019. Namun, kendati begitu, pelayanan legalisir secara manual tetap dilaksanakan di Kantor Disdukcapil.
"Bagi dokumen yang masih menggunakan tanda tangan dan cap stempel basah, legalisirnya tetap dilayani," ujarnya.
Kini, Disdukcapil terus melakukan sosialisasi terhadap Permendagri tersebut pada masyarakat maupun instansi pemerintah dan perusahaan. Sehingga, nantinya masyarakat tidak perlu repot-repot lagi melakukan pengesahan dokumen untuk melamar pekerjaan atau lainnya. (C)
Reporter: Sunaryo
