Editor: Haerani Hambali
Dokumen Kependudukan Gunakan TTE Tak Perlu Dilegalisir
Pengurusan dokumen kependudukan mulai dipermudah. Bagi masyarakat yang dokumen kependudukannya (KK, KTP-el dan akta) telah mendapatkan tanda tangan elektronik (TTE), tidak perlu lagi repot-repot untuk dilegalisir.
S
Sunaryo ✓
11 Juli 2021
1 Menit Baca
22 Dilihat
100%
Halaman 3 dari 3
