MUNA, TELISIK.ID - KPU Muna telah melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen syarat calon dan pencalonan pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI).

Hasil penelitian menunjukan adanya ketidakabsahan terhadap syarat pencalonan. Karena itu, KPU mengembalikan berkas pendaftarannya untuk dilakukan perbaikan.

Waktunya, selama masa pendaftaran 4-6 September. Pengembalian berkas itu dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan.  

Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan,  berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan, pasangan RAPI dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada keabsahan dukungan Partai Hanura pada formulir B1-KWK.

Baca juga: Tidak Pakai Id Card, Ketua Partai Gerindra Koltim Tak Diizinkan Masuk ke KPU