Formulir asli belum ada sehingga belum diverifikasi. Begitu juga syarat calon belum lengkap dengan keterangan belum diverifikasi, sehingga berkas ke duanya dikembalikan untuk masa perbaikan paling lambat hingga 6 September 2020.

"Dokumen pendaftaran kita kembalikan karena belum lengkap dan diberi waktu selama masa pendaftaran untuk dilakukan perbaikan," kata Kubais, Jumat (4/9/2020).

Sementara itu, LM Rajiun Tumada mengaku, tetap akan menjaga kebersamaan dengan partai pengusungnya. Khusus, dokumen asli B1-KWK Hanura, ia masih menunggu hingga besok (Sabtu).

"Besok diantar di sini (Raha). Kami usahakan pukul 11.00 Wita sudah tiba. Nanti partai pengusung yang mengantar di KPU," katanya.

Reporter: Sunaryo