Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah percepatan dengan meminta Pemkab untuk memasukan dokumem KUA-PPAS.
Hal itu dibuktikan, dengan persuratan yang dikirim ke Pemkab sejak 4 November lalu.
"Saat ini kita kirim lagi surat untuk yang kedua kalinya," timpalnya.
Pada prinsipnya, posisi dewan sebatas menunggu saja dari Pemkab. Jika dokumennya telah disampaikan, pihaknya langsung membahas.
"Posisi kita menunggu untuk membahas. Soal terlambat dan ditolak, bukan kesalahan kami. Karena sudah jauh-jauh hari kami ingatkan," pungkas Ketua DPD II Golkar Muna itu. (B)
