KONAWE, TELISIK.ID - Memasuki tahapan pengajuan bacaleg yang dimulai sejak tanggal 1-14 Mei 2023, KPU Konawe baru menerima kehadiran partai politik untuk melakukan pendaftaran hari Kamis tanggal 12 hingga 14 Mei 2023.
Dalam proses pemeriksaan dokumen yang telah diajukan oleh partai politik ke KPU Kabupaten Konawe, total yang yang mengajukan dan dinyatakan diterima ada 17 partai.
Berikut partai yang telah mengajukan dokumen bacaleg dan dinyatakan diterima dan lengkap meliputi: PDIP, NasDem, PAN, PKS, PBB, PKB, Demokrat, PKN, Golkar, PPP, Hanura, Gerindra, Perindo, Gelora, PSI, Ummat dan Partai Buruh.
Armanto, Koordinator Devisi Teknis KPU Konawe mengatakan, 17 partai tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ketentuan pasal 32 ayat (2) dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi yang dmulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Ia juga mengatakan 1 partai yang dinyatakan dikembalikan untuk dilengkapi yaitu Partai Garuda. Akan tetapi kelengkapan yang diminta tidak terpenuhi sampai jadwal pengajuan ditutup pukul 24.00.
