Baca Juga: Jumlah DPT Perempuan di Manggarai Lebih Banyak dari Laki-Laki

"Pasal 107 dan 108 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu mengamanatkan proses rekapitulasi digelar melalui rapat pleno terbuka," tutur Anam.

Sedangkan Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia mengatakan, tahapan pemutakhiran daftar pemilih merupakan proses panjang yang sampai saat ini sudah ditempuh selama 6 bulan.

"Diawali penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), kemudian proses penyusunan DPHP yang didalamnya juga dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih, dilanjutkan dengan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) setiap tingkat hingga sampai tingkat nasional pada 18 April lalu," terang Nurul.

Tidak berakhir sampai itu, lanjutnya proses pemutakhiran daftar pemilih pasca rekapitulasi masih ada terdapat perbaikan hingga rekapitulasi DPS akhir.