Baca Juga: Satu TPS di Rutan, Jumlah DPT 112

Menurutnya, panjangnya waktu tahapan rekapitulasi DPS akhir juga dimanfaatkan oleh KPU untuk melakukan analisis kegandaan.

Selain itu, mantan anggota KPU Kota Surabaya tersebut juga menyampaikan, selama 7 bulan sejak ditetapkan secara nasional oleh KPU pada 2 Juli 2023, akan dimungkinkan terdapat banyak perubahan.

"Karena setelah penetapan tidak dimungkinkan akan mengurangi ataupun menambah data, maka bagi yang belum tercantum dalam DPT akan masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK)," pungkas Nurul. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan