Roslinda menjelaskan, dasar pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional perawat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan.

Baca Juga: Atasi Kelangkaan, Kejati DKI Jakarta Sediakan Mobil Pengisian Ulang Tabung Oksigen

Baca Juga: Penanganan COVID-19, Muna Keciprat Dana Rp 18 Miliar

Pelaksanaan pembekalan tim penguji kompetensi Jabfung perawat di Kabupaten Kolaka sejatinya telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu.

Sementara itu, Humas Dinkes Kolaka, Nasruddin, SKM, MPH mengungkapkan, tim penguji ini nantinya diharapkan mampu menyaring tenaga perawat yang betul-betul memiliki kompetensi dan profesional di bidang keperawatan kesehatan, sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.