KENDARI, TELISIK.ID - Kafarat berasal dari Bahasa Arab yaitu “Kafara” yang berarti terselubung.

Kafarat sendiri berarti denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji.

Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.

Allah SWT mengatur mengenai kafarat dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 89.

Jenis-Jenis Kafarat