Salah satu larangan yang ada dalam kehidupan pernikahan adalah menyamakan punggung istri dengan ibu kandung.
Jika seorang suami pernah menyampaikan hal tersebut dan ia ingin bertaubat, maka ia harus membayar kafarat dzihar.
Mengutip Buku Saku Fikih Mazhab Syafi’i yang disusun Ulin Nuha, kafarat yang wajib dikerjakan suami adalah memerdekakan budak Mukmin.
Jika tidak mendapatkannya, ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.
Apabila tidak mampu, wajib bersedekah dengan memberi makan 60 orang miskin, tiap orang mendapatkan 1 mud.
