4. Kafarat Jima` dan Ila`

Pasangan suami istri yang secara sengaja melakukan hubungan di bulan suci Ramadan maka mereka harus membayar kafarat Jimak.

Kasus lainnya, apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya maka kafaratnya masuk ke dalam jenis kafarat Ila.'

Hal ini sesuai dengan surah al-Baqarah ayat 226-227.

"Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu 4 bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".