5. Membunuh Binatang Buruan saat Berihram
Jika seseorang membunuh binatang buruan saat berihram, wajib membayar kafarat yaitu mengganti binatang ternak yang seimbang atau memberi makan orang miskin atau berpuasa.
Aturan kafarat jenis ini termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 95 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.
Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan 2 orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya.
