KENDARI, TELISIK.ID – Maraknya peredaran produk skincare tanpa izin edar membuat konsumen semakin bingung dalam membedakan produk yang aman dan yang mengandung bahan berbahaya.
Keinginan mendapatkan hasil instan, terutama dalam hal pemutihan kulit, seringkali membuat konsumen tergoda untuk memilih produk yang salah.
Dokter spesialis kulit sekaligus Dosen Fakultas Kedokteran UHO Kendari, Dr. Nelly Herfina Dahlan, M.Kes., Sp.DVE, FINSDV menjelaskan, pengawasan produk skincare merupakan kewenangan BPOM.
Namun, kata dia, konsumen dapat belajar membedakan produk yang layak edar dan tidak dengan memperhatikan dua hal utama: kemasan dan tekstur produk.
Baca Juga: Jadwal KM Sabuk Nusantara 78 Periode Januari 2025
