JAKARTA, TELISIK.ID - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0 rupiah untuk pembelian rumah dan kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini memungkinkan nasabah memperoleh pembiayaan dengan rasio loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) hingga 100%.
Sebelumnya, kebijakan tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026. Namun, BI memutuskan untuk melanjutkannya selama satu tahun ke depan.
Gubernur BI, Destry Damayanti, mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dan pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) tertentu.
“Kebijakan ini berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria non performing loan atau non performing financing tertentu,” ungkap Destry dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari Bloomberg Technoz, Kamis (22/10/2026).
Kebijakan DP 0 rupiah bertujuan mendorong pertumbuhan kredit dan penjualan properti serta kendaraan bermotor. Meski demikian, penerapannya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
