Tidak semua bank dapat menawarkan fasilitas tersebut. Bank harus memenuhi persyaratan rasio kredit atau pembiayaan bermasalah yang ditetapkan BI agar dapat menerapkan ketentuan LTV/FTV hingga 100%.

Untuk sektor properti, kebijakan ini mencakup pembelian rumah tapak, rumah susun, serta rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan).

Sementara itu, pada sektor kendaraan bermotor, fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian kendaraan roda dua maupun kendaraan roda tiga atau lebih.

Dengan perpanjangan ini, masyarakat berpeluang membeli rumah dan kendaraan bermotor tanpa harus menyediakan uang muka, sepanjang pengajuan pembiayaan dilakukan melalui bank yang memenuhi persyaratan dan disetujui sesuai ketentuan yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani