Sementara itu, KUPTD PPA, Dewi Yuliana Muthaya menerangkan, langkah yang dilakukan terhadap para korban adalah dengan penjangkaun dan pendampingan.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Cincin Beton Buton Utara Dituntut 5 dan 7,6 Tahun Penjara
Penjangkauan dilakukan dengan memantau kondisi korban setiap saat. Kemudian, pendampingan dilakukan mulai dari pemeriksaan di polisi hingga proses persidangan.
"Kasus-kasus dugaan pencabulan yang kami dampingi langsung di daftarkan pada aplikasi Simfoni yang terus dipantau oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementrian PPA dan kepolisian," tukasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
