Baca Juga: Desa Tambosupa Konawe Selatan Tatap Juara Tingkat Regional
"Kedua organisasi yang terdiri dari gabungan stakeholder akan bersama-sama UPTD melakukan advokasi dan pendampingan terhadap korban," kata Ali.
Mantan Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan itu mengaku, saat ini yang belum tersedia di instansinya adalah rumah aman yang menjadi tempat penampungan sementara korban kekerasan fisik dan psikis.
"Sementara, kita masih kontrak dengan biaya per tahunnya sebesar Rp 42 juta. Dari pada terus mengkontrak, kita harapkan TAPD bisa mengalokasikan anggaran tahun 2023, untuk pembangunannya," pintanya. (B)
Penulis: Sunaryo
