KENDARI, TELISIK.ID - Pihak Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Wilayah Sulawesi Tenggara, dengan tegas membantah tudingan menyerobot lahan masyarakat. Mereka mengklaim tanah tersebut adalah milik Pemprov Sulawesi Tenggara yang telah dihibahkan kepada mereka pada tahun 2018.

Menurut Kepala Kantor DPD Wilayah Sulawesi Tenggara, Sasram Jaya, sertifikat tanah ini telah dibuat dan akta hibahnya lengkap, dari akta hibah hingga akta induk. Mereka telah melaporkan masalah ini ke Reskrim untuk penyelesaian.

"Tanah hibah dari Pemprov, yang diberikan kepada DPD RI, kemudian disertifikatkan. Setelah itu, pihak terkait masuk (Tayeb Cs), dan berdasarkan laporan kami, yang ditindaklanjuti pada Agustus 2022," ucapnya pada Telisik.id, Rabu (27/9/2023).

Namun, dari pihak Reskrim, mereka meminta untuk dilakukan pengukuran ulang. Surat permintaan pengukuran ini baru dapat dilaksanakan hari itu, dan pihak DPD hanya menunjukkan batas sesuai dengan sertifikat yang mereka miliki.

Umar Musrafa, Petugas Hukum Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari, mengatakan bahwa identifikasi lapangan hari itu berjalan lancar, dan setiap pihak sudah menunjukkan batas lahan masing-masing.