KENDARI, TELISIK.ID - Konflik sengketa tanah di Jalan Halu Oleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berkaitan dengan dugaan klaim tanah oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memicu perdebatan sengit antara pemilik lahan dan lembaga senator tingkat nasional tersebut.

Permasalahan itu berkaitan dengan sertifikat hak pakai No: 00008 tahun 2018 yang mencakup lahan seluas 4919 meter persegi, yang diklaim oleh DPD RI sebagai miliknya. Namun, perdebatan muncul ketika pihak DPD RI dituduh tidak mempertimbangkan surat peralihan hak yang dimiliki oleh Tayeb P pada tahun 1996.

Surat tersebut mencatat bahwa pihak pertama telah menyerahkan sebagian tanahnya seukuran 2900 meter persegi kepada pihak kedua di Jalan Halu Oleo, Kelurahan Mokoau, Kota Kendari.

Baca Juga: 15 Pejabat Administrator Berganti, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara

Fajar Imsak, yang bertindak sebagai kuasa dari Tayeb P, menggambarkan sertifikat hak pakai DPD RI sebagai cacat hukum administrasi. Hal itu disebabkan, sebagian dari lahan yang diklaim oleh DPD RI sebenarnya terletak di atas tanah yang dimiliki oleh Tayeb P. Ini mengakibatkan ketidakpuasan dari pihaknya yang merasa dirugikan oleh klaim tersebut.